Pemilu di Eropa: Antara Integrasi dan Defisit Demokrasi
Gunaryadi, Mayor (TNI-AU) Joko Yochanan, dan Dessy Nataliani
Ada beberapa fenomena menarik dalam proses demokrasi elektoral dalam kawasan Uni-Eropa (EU) sepanjang tahun 2002 dan 2003. Hasil beberapa pemilihan, khususnya pemilu legislatif, memperlihatkan fenomena berayunnya bandul politik dari spektrum kiri atau tengah ke kanan. Perolehan suara Jean-Marie Le Pen dari Front Nasional (FN), misalnya, dalam putaran pertama pemilihan presiden Prancis tanggal 21 April 2002 sangat mengejutkan. Dalam putaran pertama, tokoh ultra-nasionalis Prancis tersebut berhasil meraih 16,86 per sen suara, atau unggul 0,68 persen daripada politisi sosialis kawakan dan perdana menteri pada waktu itu, Lionel Jospin, atau hanya terpaut sekitar 3 per sen dari perolehan suara Presiden Jaques Chirac dari Rassemblement pour la République (RPR) yang mendapatkan 19,88 per sen suara.
Sementara itu, dalam pemilu legislatif di Belanda tanggal 15 Mei 2002, partai yang dibentuk oleh Pim Fortuyn, Lijst Pim Fortuyn (LPF) berhasil menduduki posisi ketiga setelah Partai Kristen Demokrat (CDA) dan Partai Liberal (VVD). LPF bahkan berhasil menyingkirkan Partai Sosial Demokrat (PvdA) yang sudah lama merasakan asam-garam establishment politik Den Haag.
Hasil-hasil elektoral tadi tidak saja menyentak Prancis dan Belanda tetapi juga Uni-Eropa. Kemenangan Le Pen dan partainya Pim Fortuyn seakan menjustifikasi bahwa orientasi politik di Eropa mulai berpindah ke kanan dan ide-ide populis semakin digemari.
Sebelumnya, kekuatiran Eropa terhadap bangkitnya kekuatan sayap-kanan menjelma jadi aksi boikot ketika Freiheitlichte Partei Österreichs (FPÖ) pimpinan Jörg Haider memperoleh 52 kursi di parlemen Austria dalam pemilu 3 Oktober 1999. Partai ultra-kanan itu hanya perlu 7 kursi untuk menyamai perolehan Sozialdemokratische Partei Österreichs (SPÖ) yang menguasai kursi terbanyak di parlemen. FPÖ tidak saja dianggap ultra-nasionalis tetapi ada juga pihak yang memberinya cap neo-fasis dan bahkan anti-semitis. Aroma fasis and anti-semitis ini sudah cukup membuat Eropa gusar akibat trauma historis, politik dan sosio-kultural yang disebabkan oleh rezim despotik dan totaliter dalam Perang Dunia II yaitu Nazisme dan Fasisme di Italia.
Masuknya FPÖ ke dalam formasi pemerintahan koalisi di Austria tanggal 4 Februari 2000 menjadi alasan bagi ke-14 anggota EU lainnya menurunkan tingkat hubungan mereka dengan Austria hingga ke level birokratis. EU tidak bersedia menerima wakil-wakil Austria setingkat menteri untuk datang ke Brussels dan tidak seorang pun duta besar Austria yang dibolehkan bertemu dengan anggota Dewan Menteri dari 14 negara anggota Uni-Eropa. Komisi Eropa (EC) sebagai badan eksekutif EU ikut memperingatkan jika pemerintah Austria melanggar nilai-nilai bersama Eropa, lembaga ini akan memulai proses yang bisa menghilangkan hak voting Austria dalam Dewan EU, yang juga bisa menjadi indikasi awal pendepakan negeri tersebut dari EU. Bahkan Parlemen Eropa (EP) meloloskan resolusi—yang didukung secara mayoritas oleh anggotanya—yang mengutuk dilibatkannya FPÖ ke dalam pemerintahan koalisi di Austria. Walaupun boikot EU terhadap Austria diminta dicabut oleh komisi khusus yang dibentuk EU tanggal 14 September 2000, tetapi komisi tersebut meminta agar komitmen pemerintah Austria untuk membasmi anti-semitisme dan senofobia harus tetap dievaluasi.
Hanya saja, kemenangan Le Pen dan LPF tidak sempat menuai reaksi sekeras yang diberlakukan oleh EU terhadap Austria. Tetapi, gejala menguatnya daya tarik kelompok ultra-kanan tersebut di tengah-tengah massa elektoral di negara-negara tertentu di Eropa tidak saja menimbulkan kekuatiran di kalangan tertentu, tetapi juga mendorong kajian dan analisis lebih dalam untuk mencari penjelasan dan memahami fenomena tersebut.
Pertanyaan awal yang mungkin muncul adalah apakah dan seberapa jauh spektrum dunia politik Eropa beralih ke kanan. Pertanyaan kedua adalah apakah kemenangan FPÖ, Le Pen, LPF dan partai-partai sejenis bisa menjustifikasi tesis tersebut dalam konteks EU. Berikutnya, sejauhmana hasil-hasil elektoral—khususnya parlemen—di Eropa berimplikasi terhadap wacana ‘defisit demokrasi’ yang dianggap sangat dominan dari aspek proses demokrasi dalam integrasi Eropa. Pertanyaan terakhir yang bisa muncul adalah seberapa jauh hasil-hasil elektoral di beberapa negara anggota EU berpengaruh terhadap masa depan EU berkaitan dengan integrasi organisasi yang sui generis ini.
Untuk melihat seberapa jauh pergeseran bandul politik Eropa ke kanan diperlukan basis indikatif terhadap spektrum dan karakteristik partai-partai politik Eropa. Karena analisis akan berkaitan dengan ideologi politik maka ada baiknya pembahasan diarahkan pada idoelogi politik secara umum terlebih dahulu.
Pada dasarnya manusia adalah makhluk politik. Atau dengan kata lain, semua orang adalah ahli politik. Apakah mereka menyadarinya atau tidak, mereka menggunakan ide atau konsep politik ketika mengutarakan pendapat atau menyampaikan buah pikiran mereka.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita menemukan kata-kata seperti ‘kebebasan’, ‘kejujuran’, ‘kesetaraan’, ‘keadilan’, dan ‘hak’. Begitu pula istilah-istilah seperti ‘konservatif’, ‘liberal’, ‘sosialis’, ‘komunis’, dan ‘fasis’ sering digunakan orang untuk menjelaskan pendapat mereka atau menilai preferensi politik orang lain.
Tidak semua ahli politik memandang ideologi sebagai suatu hal yang penting. Jika politik dianggap sebagai usaha tanpa ‘tedeng aling-aling’ untuk meraih kekuasaan, maka gagasan politik bisa diasosiasikan sebagai propaganda, penyusunan kata-kata dan slogan yang dirancang untuk meraih suara pemilih atau dukungan rakyat. Dengan demikian gagasan politik atau ideologi secara sederhana adalah ‘tabir jendela’ yang digunakan untuk menyembunyikan realita dunia politik yang lebih dalam. Ahli politik yang berhaluan behaviouralisme—cabang dari ilmu psikologi yang dinisbatkan kepada John B. Watson (1978-1958) dan B.F. Skinner (1904-1990)—biasanya mendukung definisi ini. Menurut mereka, manusia tidak tidak lebih daripada sebuah mesin biologis yang beraksi (atau tepatnya, bereaksi) terhadap ransangan eksternal.
Penganut Marxisme garis keras berpendapat bahwa gagasan politik hanya bisa dipahami dengan perspektif ekonomi dan kelas-kelas orang yang menggunakannya. Sedangkan penganut Marxisme orthodoks biasanya menganalisis wacana politik menurut kelas sosial dan memperlakukan ideologi politik tidak lebih daripada ekspresi kepentingan kelas tertentu.
Argumen lain mengatakan bahwa dunia ini dikuasai oleh gagasan dan pemikiran para ekonom atau filosof politik. Sementara itu, ada pula mazhab politik yang melihat bahwa dunia ini dikuasai oleh para ‘akademisi tanggung’. Pemahaman ini ditunjang oleh kenyataan misalnya kapitalisme modern dikembangkan oleh ekonom klasik seperti Adam Smith (1723-1790) dan David Richardo (1772-1823), Komunis Soviet sangat dipengaruhi oleh karya-karya Karl Marx dan V.I. Lenin, serta sejarah Nazi Jerman tidak bisa dilepaskan dari doktrin-doktrin yang dikembangkan oleh Adolf Hitler dalam karyanya: ‘Mein Kampf’.
Pertanyaan sekarang adalah: Apa itu ideologi? Menurut David McLellan (1986), ideologi adalah konsep yang sulit diraba dan paling terselubung dari keseluruhan ilmu-ilmu sosial. Makna-makna ideologi antara lain:
1. Sebuah sistem keyakinan politik
2. Perangkat gagasan-gagasan politik yang berorientasi pada tindakan
3. Gagasan-gagasan kelas penguasa
4. Pandangan-dunia (world-view atau Weltanschauung) kelas sosial atau kelompok sosial tertentu
5. Gagasan-gagasan politik yang merefleksikan atau mengartikulasikan kepentingan kelas atau kelompok sosial tertentu
6. Gagasan-gagasan yang mempropagandakan kesadaran palsu antar orang-orang yang diperas dan ditindas
7. Gagasan-gagasan yang menempatkan seseorang pada konteks sosial dan menumbuhkan perasaan bahwa dirinya milik kolektif
8. Perangkat resmi gagasan-gagasan yang digunakan untuk melegitimasi sistem politik atau rezim
9. Sebuah doktrin politik totalitas yang memonopoli kebenaran
10. Perangkat gagasan-gagasan politik yang abstrak dan sistematis.
Dari perspektif historis, kata ideologi dikembangkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754-1836) dalam masa revolusi Prancis. Istilah ini digunakan pertama kali tahun 1796. Menurut Tracy idélogie merujuk pada suatu ‘ilmu gagasan’ atau secara harfiahnya idea-ology.
Pemikiran tentang ideologi politik pertama kali muncul dalam karya-karya Karl Marx, yang berpendapat bahwa, pertama ideologi itu adalah khayalan dan mistifikasi untuk menyembunyikan pandangan yang palsu atau keliru terhadap dunia, yang menurut Engels (mitra dan sahabat Karl Marx) sebagai ‘false consciousness’. Kedua, ideologi berkaitan dengan sistem kelas. Ketiga, ideologi merupakan manifestasi dari kekuasaan. Keempat, ideologi dianggap sebagai fenomena sementara.
Konsep non-Marxis tentang ideologi pertama dikembangkan oleh Karl Maanheim (1893-1947) yang menggambarkan ideologi sebagai sistem pemikiran yang berguna dalam mempertahankan orde sosial tertentu. Dengan demikian, ideologi lebih cenderung mengartikulasikan kepentingan kelompok yang dominan atau berkuasa dalam sistem tersebut.
Mannheim membagi ideologi ke dalam 2 kelompok yaitu ‘tertentu’ dan ‘total’. Yang termasuk ke dalam ideologi ‘tertentu’ adalah ide atau keyakinan individu, kelompok atau partai tertentu. Sedangkan ideologi ‘total’ mencakup pemahaman-dunia (Weltanschauung) dari suatu kelas sosial, masyarakat atau zaman tertentu. Dengan pemahaman tersebut, Marxisme dan kapitalisme liberal termasuk ke dalam kategori ini.
Sementara itu, ada juga ahli yang berargumentasi bahwa ideologi adalah sebuah sistem pemikiran ‘yang tertutup’, yang memonopoli kebenaran, menolak bertoleransi terhadap ide-ide yang berlawanan atau bersaingan. Dengan pemahaman ini, ideologi adalah ‘agama yang sekuler’. Yang menjadi contoh dalam pemahaman ini adalah komunisme dan fasisme.
Pemikir yang berhaluan konservatif kurang menghargai ideologi karena mereka tidak percaya pada prinsip-prinsip dan filsafat abstrak yang muncul sebagai akibat dari sikap mereka yang skeptis terhadap rasionalisme dan kemajuan. Oleh karena itu, mereka menganggap ideologi sebagai sistem pemikiran yang abstrak, dan perangkat ide-ide tersebut bertujuan menyederhanakan dan cenderung merusak realita sosial karena mereka mencoba menjelaskan sesuatu yang tidak bisa dipahami. Dalam konteks ini, ideologi disamakan dengan dogmatisme, yaitu keyakinan doktrinal yang mapan yang terpisah dari kompleksitas dunia nyata. Oleh karena itu, golongan konservatif menolak gagasan politik ideologis yang mendasarkan usahanya—dalam menata kembali dunia ini—pada prinsip-prinsip yang abstrak atau teori-teori yang sudah mapan.
Martin Seliger (1976) mendefinisikan ideologi sebagai seperangkat ide-ide yang digunakan manusia untuk menempatkan, menjelaskan dan mendefinisikan tujuan dan metode aksi sosial yang terorganisir, apakah aksi tersebut bertujuan untuk mempertahankan, memperbaiki, mencabut, atau membangun kembali suatu ide sosial tertentu. Dengan pemahaman ini, ideologi bukanlah suatu hal yang baik atau buruk, benar atau salah, terbuka atau tertutup, membebaskan atau menindas; ia bisa saja terkandung dalam semua konsep yang disebutkan tadi. Sementara itu, Heywood (1998) mendefinisikan ideologi sebagai:
“…kurang lebih sebuah perangkat ide-ide yang harmonis yang menjadi dasar bagi aksi politik yang terorganisir, apakah ini dimaksud untuk memelihara, memodifikasi atau menggulingkan kekuatan politik yang ada. Oleh karena itu, semua ideologi: (a) memberikan justifikasi terhadap orde yang berkuasa berupa ‘world-view’, (b) memberikan model tentang apa yang diinginkan di masa depan, yaitu sebuah visi ‘masyarakat yang baik’, dan (c) ikhtisar bagaimana efek yang bisa atau seharusnya ditimbulkan oleh suatu perubahan politik.”
Sementara itu, dari perspektif ideologis kita melihat adanya spektrum politik kanan dan kiri. Spektrum politik kanan atau kiri berakar pada Revolusi Prancis, yang didasarkan pada susunan tempat duduk berbagai golongan dalam pertemuan-pertemuan awal Estates General tahun 1787. Para aristokrat yang mendukung raja duduk di sebelah kanan raja, sedangkan anggota Estates Ketiga duduk di sebelah kiri. Sistem ini dilanjutkan dalam penyusunan kursi di National Assemblée Prancis. Dengan demikian, istilah ‘kanan’ segera dipahami sebagai reaksioner atau monarkis, dan ‘kiri’ dianggap revolusioner atau berpihak pada egaliterisme.
Tetapi dalam sistem politik modern yang semakin kompleks, klasifikasi sederhana ini cenderung kurang tepat lagi. Oleh karena itu dirumuskan beberapa model untuk memilah spektrum politik berdasarkan ideologi masing-masing. Diantaranya adalah spektrum linear, spektrum tapal kuda, dan spektrum dua-dimensi.
Spektrum linear sangat lazim digunakan untuk merefleksikan berbagai nilai politik yang berbeda atau membandingkan beragam pemikiran tentang kebijakan ekonomi. Yang berada di sebelah kiri dianggap berkomitmen pada kesetaraan dan optimis untuk mencapainya. Sedangkan yang berada di sebelah kanan menolak kesetaraan, memang tidak menginginkan kesetaraan, atau berpandangan bahwa itu suatu kemustahilan.
Kelemahan model ini ialah: mereduksi politik pada dimensi tunggal di mana pandangan-pandangan politik hanya diklasifikasikan pada satu kriteria yaitu sikap manusia terhadap perubahan, kesetaraan atau filsafat ekonomi. Dengan demikian, kalau menggunakan spektrum linear ini, cara pandang terhadap aspek-aspek lain seperti otoritas, demokrasi, kebebasan, jender, historis, hakikat manusia, agama, dll. bisa terbaikan.
Sedangkan menurut model tapal kuda, rezim komunis dan fasis mengembangkan pola perubahan yang represif dan otoriter, atau sering digambarkan sebagai penguasa ‘totaliter’. Dalam spektrum ini, ujung-ujung yang ekstrim di kiri dan kanan saling mendekat sekaligus menjauh dari ‘demokrasi’ yaitu liberalisme, sosialisme dan konservatisme.
Kritik untuk model ini adalah menyamakan komunisme dengan fasisme lebih mudah pada tataran teoritis daripada di dunia nyata. Kedua, spektrum ini boleh jadi muncul sebagai bias dari ideologi Perang Dingin dengan mengasosiasikan komunisme dengan fasisme.
Berikutnya adalah spektrum dua-dimensi. Model ini awalnya dikembangkan oleh Hans Eysenck (1964). Garis horizontal digunakan untuk memisahkan antara kanan dan kiri, dan garis vertikal digunakan untuk mengukur sikap politik antara ‘garis keras’ atau ‘otoriter’ dan ‘garis lunak’ atau ‘demokratis’.
Kelemahan dari spektrum ini adalah kecenderungannya menyederhanakan atau meminimalisir perangkat-perangkat ide politik yang sangat kompleks.
Kemudian, bagaimana sikap berbagai penganut ideologi terhadap ideologi itu sendiri? Kaum liberal menilai ideologi—khususnya dalam era Perang Dingin—sebagai sistem keyakinan yang kokoh yang menuntut monopoli terhadap kebenaran—yang agar ilmiah—seringkali diterapkan melalui tuntutan yang palsu. Oleh karena itu, menurut mereka, pada ideologi melekat sifat represif atau bahkan totaliter. Contoh utamanya, menurut kaum liberal, adalah ideologi komunis dan fasis.
Kelompok konservatif secara tradisional menganggap ideologi sebagai manifestasi dari arogansi rasionalisme. Ideologi merupakan sistem pemikiran yang rumit dan berbahaya atau tidak handal karena, dipisahkan dari realita, ideologi ini membangun prinsip-prinsip dan tujuan yang mengarah pada penindasan atau mustahil dicapai. Dengan pandangan seperti ini, sosialisme dan liberalisme bersifat sangat ideologis.
Penganut sosialisme yang mengikuti Karl Marx memandang ideologi sebagai seperangkat ide yang menyembunyikan kontradiksi yang terjadi di kelas-kelas masyarakat dalam rangka memajukan kesadaran palsu dan kepasifan politik diantara kelas-kelas proletar. Menurut kaum sosialis, liberalisme adalah contoh klasik ideologi kelas-berkuasa. Akhir-akhir ini kaum Marxis mengambil konsep ideologi yang netral, memandangnya sebagai ide yang khas dari semua kelas, termasuk kelas pekerja atau proletar.
Sedangkan orang-orang fasis biasanya meremehkan ideologi dan menganggapnya sebagai sesuatu yang terlalu sistematis, kering dan merupakan bentuk intelektualisme dari pemahaman politik yang semata-mata berdasarkan akal dan mengabaikan rasa dan kemauan. Para penganut Nazi lebih senang menyebut ide mereka sebagai Weltanschauung atau ‘pandangan-dunia’, yang tidak merupakan sebuah filosofi yang sistematis.
Sementara itu, para ekologis cenderung memandang semua doktrin politik konvensional merupakan bagian dari sebuah super-ideology dari industrialisme. Dengan demikian, ideologi dicemari oleh keterkaitannya dengan arogansi humanisme dan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan (growth-oriented). Mereka menempatkan liberalisme dan sosialisme sebagai contoh yang konkrit.
Pada tataran Eropa dan EU, berdasarkan oritentasi dan warna ideologis politiknya, secara umum W. Nordsieck (2002) mengklasifikasikan partai-partai politik ke dalam beberapa kategori: (1). Partai yang berhaluan ‘sosial-demokrat’, adalah partai kiri yang berideologi sosialis. Partai ini secara tradisional memiliki ikatan yang cukup kuat dengan serikat-serikat pekerja, mengikuti nilai-nilai sosialis moderat dan demokratis serta ideologi sosial-pasar; (2). Partai ‘sayap-kiri sosialis’ pada umumnya menganut nilai-nilai yang sama dengan sosial-demokrat, tetapi cenderung lebih radikal; (3). Partai ‘Kristen-Demokrat’ adalah partai yang berhaluan kanan-tengah dan biasanya berdasarkan pada nilai-nilai Kristiani. Partai yang berhaluan Kristen-Demokrat ini menggabungkan nilai-nilai Kristiani, demokrasi, dan tradisional dengan ideologi pasar yang moderat; (4). Partai berhaluan ‘konservatif’ juga menggabungkan nilai-nilai tradisional dengan ideologi pasar-bebas, tetapi mereka tidak berdasarkan pada nilai-nilai Kristiani tertentu. Mereka lebih merupakan sayap-kanan daripada partai yang berideologi Kristen-Demokrat; (5). Partai ‘liberal’ biasanya berdasarkan pada tradisi liberalisme politik yang berkembang di abad ke-19. Mereka menganut nilai-nilai liberal seperti kebebasan dan demokrasi yang dikombinasikan dengan ideologi pasar-bebas; (6). Partai ‘tengah’ pada umumnya cenderung berada di tengah garis politik yang tidak memperjuangkan nilai-nilai liberal secara resmi; (7). Partai berideologi ‘hijau’ terdiri dari partai-partai yang berdasarkan pada nilai-nilai perdamaian, feminisme, pelestarian lingkungan, demokrasi radikal dan keadilan sosial; (8). Partai radikal berhaluan ‘sayap-kiri komunis’ terdiri dari partai yang secara ketat menganut ideologi marxis-leninisme; (9). Partai ‘nasionalis’ merujuk kepada partai-partai yang berhaluan nasionalis-ekstrim, senofobis, populis dan otoriter; dan (10). Kategori yang lain mencakup partai yang berideologi etnis, agraris, regionalis atau bahkan separatis.
Menurut karakteristik ideologis di atas, FPÖ, Le Pen dan LPF bisa dikategorikan ke dalam ranah sayap-kanan atau ultra-kanan, populis, atau bahkan ekstrim kanan dalam spektrum politik Eropa. Namun lagi-lagi yang jadi persoalan adalah apakah kemenangan kelompok ultra-kanan di Austria, Prancis dan Belanda tersebut signifikan dijadikan indikator bahwa aspirasi elektorat Eropa bergeser ke kanan. Jawaban terhadap pertanyaan ini bisa diberikan secara kuantitatif dan kualitatif.
Jawaban kuantitatif tampaknya bisa digali dari hasil-hasil pemilu yang dilaksanakan di seluruh negara EU dalam kurun tertentu. Dalam perspektif ini kita akan bergelut dengan angka-angka dan persentase. Karena aspek kuantitatif ini yang sangat dominan dalam konteks demokrasi elektoral, maka tabulasi dari hasil kajian kuantitatif akan bisa dianggap layak menjawab pertanyaan di atas secara valid dan dapat dihandalkan.
Sedangkan dari sudut kualitatif, kajian bisa diarahkan pada platform partai-partai politik yang memenangkan pemilu hasil dari kajian kuantitatif tadi. Salah satu asumsinya ialah ada kemungkinan partai politik yang secara tradisional berhaluan kiri atau tengah atau kanan-tengah tetapi justru mengkampanyekan isu-isu yang berbau kanan seperti pembatasan imigrasi, ‘diskriminasi’ dan anti terhadap pendatang, asimilasi dan akulturisasi dalam kebijakan integrasi, dll.
Disamping itu, untuk menganalisis implikasi hasil-hasil elektoral di beberapa negara Eropa yang relevan terhadap defisit demokrasi dalam EU, ada beberapa prinsip demokrasi elektoral yang mesti dipahami. Menurut P. Santolaya dan D. Iñiguez (1997), demokrasi bisa berjalan karena adanya proses elektoral untuk menentukan siapa yang dapat dipercaya menjalankan pemerintahan. Keterwakilan tersebut memungkinkan setiap warga negara berhak mengintervensi keputusan-keputusan politik melalui wakil-wakil mereka yang dipilih secara langsung, umum, bebas, adil, dan rahasia. Dengan pemahaman ini kita tidak bisa terlepas dari prinsip ‘one person, one vote’; yang dihitung adalah kuantitas, bukan kualitas pemilih. Dalam konteks elektoral seperti ini, suara seorang tukang becak akan sama dengan suara seorang profesor, atau suara seorang konglomerat kaya-raya akan sama dengan suara seorang marhen yang proletar, atau suara seorang yang ikut-ikutan mencoblos akan sama dengan suara seorang aktifis yang memilih partai tertentu sepenuh keyakinan politiknya dalam suatu pemilu.
Terlepas dari sistem politik yang berlaku di suatu negara—apakah presidensil atau parlementer—wakil-wakil yang terpilih diamanahkan untuk menjalankan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif berdasarkan kontrol yang ditetapkan dalam konstitusi, dan mengawasi terjaminnya manifestasi hak-hak fundamental warga negara dan kebebasan publik. Artinya, pemilu merupakan proses yang integral dan niscaya dalam sebuah sistem demokrasi.
Dalam demokrasi elektoral menurut perspektif integrasi EU, secara garis besar ada 2 pemilu yang sangat penting. Pertama, pemilu legislatif nasional di masing-masing negara. Kedua, pemilu Parlemen Eropa. Meskipun tidak berkaitan secara langsung dan tidak otomatis mempengaruhi satu sama lain, keduanya mencerminkan dan berperan penting dalam menentukan arah kebijakan publik sekaligus masa depan EU. Dengan kata lain, proses dan hasil elektoral ini sangat krusial dalam menentukan proses integrasi EU—baik dalam makna deepening yaitu penguatan institusional maupun widening berupa penambahan anggota EU.
Dari perspektif demokrasi, integrasi tersebut tersandung dengan isu-isu seberapa demokratiskah EU. Ini sebenarnya sebuah realitas yang ironis mengingat EU sebagai kekuatan dominan dalam politik internasional yang mempromosikan demokratisasi ke seluruh penjuru dunia, dirinya sendiri ternyata masih berjuang untuk lepas dari wacana defisit demokrasi.
Pada dasarnya konsep defisit demokrasi lahir dari argumentasi bahwa EU mengalami defisiensi proses demokrasi yang wajar dan jauh dari warganya karena pola operasional dalam EU sangat luas dan kompleks. Hal itu dikarenakan kerangka institusi EU didominasi oleh kombinasi legislatif dan eksekutif (Dewan Menteri EU), dan institusi yang memiliki legitimasi demokratis yang lemah—meskipun anggotanya diangkat oleh negara anggota EU dengan persetujuan dan akuntabel kepada EP—yaitu Komisi Eropa. Dalam konteks ini, defisit demokrasi muncul karena berpindahnya sebagian besar proses pengambilan-keputusan dari parlemen nasional ke Brussels. Di ibukota EU itu mayoritas keputusan dan kebijakan dibuat oleh para pejabat dalam ruang-tertutup dan legislasi yang dibuat berdasarkan kesepakatan negara anggota. Oleh karena itu, dapat dikatakan mustahil bagi sebuah negara anggota untuk membuat atau mengubah sebuah produk hukum EU. Artinya, dalam pemilu warga negara memilih tetapi tidak ada jaminan terhadap apa yang mereka harapkan pada tingkat nasional tadi akan menjadi kenyataan pada tingkat EU. Dengan demikian, suara dan pengaruh warga negara mengalami devaluasi pada level EU.
Traktat Amsterdam yang efektif berlaku per 1 Mei 1999 memperlihatkan adanya kemauan dan usaha yang serius untuk mengatasi defisit demokrasi tersebut dan lebih mendekatkan warga EU dalam proses pembuatan-kebijakan EU. Hal ini didukung dengan pasal-pasal yang mengatur perluasan otoritas EP—satu-satunya organ EU yang anggotanya dipilih secara langsung oleh warga negara—dalam penyusunan-kebijakan. EP memiliki hak untuk memutuskan kebijakan yang pada prinsipnya dalam seluruh bidang legislasi secara bersama dengan Dewan Menteri EU. Bidang-bidang yang bisa diputuskan bersama antara EP dengan Dewan Menteri EU antara lain antara lain dalam kebijakan sosial, kesetaraan kesempatan, transportasi, Dana Struktural, dan lingkungan. Selain itu, sejak 1999 EP memiliki hak untuk menerima atau menolak calon Presiden Komisi Eropa.
Bahwa defisit demokrasi itu eksis dalam EU diakui baik oleh kalangan federalis maupun Euro-skeptis. Tetapi mereka berseberangan pendapat dalam strategi bagaimana mengatasinya. Kelompok federalis menginginkan penghapusan defisit demokrasi dengan membangun sebuah demokrasi parlementer EU yang murni sebagaimana parlemen nasional dan seluruh produk hukum dan undang-undang dibuat oleh parlemen EU tersebut; bukan oleh wakil-wakil pemerintah dalam Dewan Menteri EU. Sedangkan kelompok Euro-skeptis dan Euro-realis menginginkan agar EU dikontrol oleh para pemilih (elektorat) dan parlemen nasional di masing-masing negara anggota dan Komisi Eropa diubah menjadi sekretariat bersama dari parlemen-parlemen nasional tadi yang masing-masing memiliki wakil di sekretariat tersebut.
Namun ada opini yang sedikit berbeda yang berkembang seputar defisit demokrasi ini. Argumentasi yang dilontarkan berupa negasi terhadap realitas defisit demokrasi ini juga cukup kuat. Ambil saja, misalnya, Andrew Moravcsik (2003) yang berpendapat bahwa adalah keliru menganggap EU sebagai sebuah ‘superstate’ (adi-negara) atau sebuah ‘rezim despotik’ yang berada di luar jangkauan kontrol demokratis sebagaimana yang sering dituding oleh kebanyakan Euro-skeptis. Menurut Moravcsik, EU bisa operasional justru karena organisasi itu menerapkan ‘pemerintahan yang terkontrol’. EU tidak memiliki pemimpin sebagaimana pemimpin nasional sebuah negara-bangsa, dibatasi oleh pemerintahan masing-masing negara anggota, dan tidak memiliki kekuatan untuk menentukan masalah pajak atau pemaksaan, dll. Dalam pembuatan legislasi dalam EU memerlukan dukungan suara mayoritas, pemerintahan pada negara-negara anggota dipilih secara demokratis, yang pada gilirannya mendorong dunia politik dalam EU menjadi semakin transparan, lebih bersih dari korupsi, dan lebih mewakili aspirasi Eropa dibandingkan kepentingan masing-masing negara anggota yang kadangkala tidak sinergis. Segelintir bidang yang proses pengambilan-keputusannya murni diserahkan kepada pejabat EU seperti penyempurnaan traktat EU, bank sentral, negosiasi perdagangan multilateral, dan penerapan undang-undang anti-trust memang sebagian besar terlepas dari kontrol demokratis pada tingkat negara-negara anggota, tetapi itu semata-mata dimaksudkan agar pemerintahan EU bisa berjalan secara lancar dan berfungsi secara wajar.
Sedikit antagonis tetapi cenderung parallel dengan pandangan Moravcsik, Neill Nugent (2003) menilai bahwa defisit demokrasi adalah sebuah realita yang bisa ditelusuri dari hakikat bagaimana kekuatan nasional—artinya warga negara dalam tatanan demokrasi—bisa memainkan pengaruh dan kontrolnya terhadap proses yang terjadi di EU. Dengan kata lain, Nugent tidak mengenyampingkan eksistensi defisit demokrasi semacam itu dan mengemukakan jalur-jalur yang lazim digunakan oleh warga negara untuk mempengaruhi dan mengontrol kebijakan di tingkat EU. Jalur tersebut—meskipun derajatnya bisa berbeda-beda dari satu negara ke negara anggota yang lain—menurut Nugent mencakup: jalur pemerintah (eksekutif), parlemen nasional, peradilan nasional, pemerintahan regional, pandangan warga negara, partai politik, dan kelompok-kelompok kepentingan. Supaya relevan dengan konteks demokrasi elektoral, maka jalur-jalur yang diklasifikasi oleh Nugent ini bisa diperas sehingga menjadi jalur pemerintah, parlemen nasional, pandangan warga negara, partai politik, dan kelompok kepentingan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pemerintah dari masing-masing negara anggota memainkan peran yang paling penting dalam EU. Karena pemerintah negara anggota memiliki kekuatan penuh dalam mempengaruhi Komisi Eropa dan Dewan Menteri EU, dua organ yang sangat menentukan dalam pembuatan-kebijakan EU. Pada level ini, pemerintah terbentuk dari hasil pemilu legislatif di negara-negara anggota. Kemudian pemerintah menentukan dan mengutus wakil-wakil mereka ke dalam sidang-sidang Komisi Eropa atau Dewan Menteri Eropa sehingga memperpanjang kontrol elektorat pada tingkat nasional dan hal ini cenderung menimbulkan devaluasi kontrol langsung warga negara.
Pengaruh parlemen nasional lebih lemah dibandingkan pemerintah dalam konteks kontrol dan pengaruh di tingkat EU. Benar bahwa melalui pemilu legislatif warga negara memilih wakil-wakilnya di parlemen nasional dan pemerintah yang terbentuk biasanya merefleksikan kekuatan politik di parlemen, tetapi kontrol langsung parlemen tetap terbatas. Hal ini, pertama, disebabkan oleh ketiadaan kekuatan formal parlemen nasional negara-negara anggota dalam nomenklatur traktat EU sehingga pemerintah bisa menentukan bidang-bidang apa saja, atau tidak semua bidang kebijakan yang perlu mendapat restu parlemen nasional. Seluruh pemerintah negara-negara anggota akan bermusyawarah dengan parlemen nasional masing-masing menyangkut urusan-urusan yang fundamental kalau traktat mensyaratkan ratifikasi sesuai dengan ‘persyaratan konstitusional masing-masing’ misalnya dalam kasus perluasan EU, amandemen traktat EU, dan anggaran. Kedua, pemerintah nasional menganggap sebagian besar produk legislasi EU bersifat ‘administratif’ sehingga berada di luar ranah kompetensi parlemen nasional. Kemudian, sebagian besar legislasi EU sangat teknis sehingga anggota parlemen yang hanya memiliki kemampuan ‘rata-rata’ akan sulit untuk memahaminya, dan banyak dari produk legislasi sudah dibahas pada tahap yang sudah sangat lanjut di Dewan Menteri EU sebelum dikonsultasikan dengan parlemen nasional sehingga peluang parlemen untuk mempengaruhinya sudah sangat kecil. Terakhir, sistem ‘voting mayoritas bersyarat’ (qualified majority voting atau QMV) yang berlaku dalam pengambilan-keputusan di Dewan Menteri berimplikasi bahwa parlemen sebuah negara anggota yang sudah kalah dalam QMV di Dewan Menteri Eropa tidak memiliki wewenang untuk meminta pertanggungjawaban menteri atau pejabat yang membuat keputusan di Dewan Menteri tadi.
Dalam aspek pandangan warga negara, kontrol yang bisa dimainkan adalah melalui referendum terhadap sebuah kebijakan kalau disyaratkan oleh konstitusi masing-masing negara, atau melalui pemilu EP dan pemilu parlemen nasional, opini publik, serta partai politik. Kekuatan suara rakyat melalui referendum sudah terbukti sangat mempengaruhi masa depan integrasi EU. Referendum terhadap Traktat Maastricht di Denmark dan Prancis tahun 1992, dan terhadap Traktat Nice di Irlandia tahun 2001 ternyata bisa memperlambat laju proses integrasi.
Keterlibatan dan kontrol warga negara juga diperlihatkan dalam pemilu Parlemen Eropa. Berbeda dari referendum yang bersifat kasus per kasus pemilu EP berlangsung periodik dan rakyat memilih secara langsung. Oleh karena itu, ada harapan bahwa proses pemilu Parlemen Eropa itu bisa memberikan landasan demokratis terhadap EU. Tetapi melihat rendahnya tingkat partisipasi (turnout) pemilu Parlemen Eropa dari tahun ke tahun malah menimbulkan pertanyaan seberapa jauh proses keterlibatan langsung tersebut memberikan legitimasi demokratis kepada EU itu sendiri.
Diakui bahwa melalui pemilu nasional, pada prinsipnya rakyat memiliki pengaruh dan kontrol terhadap proses politik di EU. Pemerintahan yang terbentuk melalui pemilu tersebut akan menunjukkan wakil-wakil mereka di Dewan EU dan Dewan Menteri EU. Tetapi dalam proses semacam ini kontrolnya bersifat tidak langsung karena yang dipilih dalam pemilu adalah anggota legislatif; bukan pejabat eksekutif.
Opini publik sebenarnya juga merupakan kontrol terhadap proses politik di tingkat EU. Meskipun kontrol tersebut bersifat relatif dan tidak langsung, opini publik setidaknya bisa menjadi kerangka dan ruang di mana pemerintah masing-masing negara anggota bisa bergerak dalam Dewan Menteri EU.
Tidak bisa dihindari bahwa kontrol dan keterlibatan warga negara dalam proses politik EU bisa dioptimalkan melalui partai politik. Partai politik biasanya beraspirasi untuk duduk dalam kekuasaan yang dalam paradigma demokrasi liberal partai politik harus berbasis pada dukungan rakyat. Dengan demikian, kesinambungan dukungan tersebut sangat tergantung pada sejauhmana mereka mampu menjadi peyambung lidah rakyat, memenuhi harapan dan kebutuhan mereka, menghimpun kepentingan dan opini nasional. Partai politik tidak saja berfungsi sebagai ‘cermin’ dari dari keinginan publik tetapi juga memiliki energi yang bisa mengarahkan masyarakat melalui mobilisasi dukungan menurut preferensi ideologis atau kebijakan tertentu. Jadi, partai politik yang baik adalah partai yang mampu menyeimbangkan fungsinya sebagai ‘cermin’ aspirasi publik dan kemampuannya mengarahkan masyarakat.
Dalam tataran EU, partai politik bisa memberikan input langsung terhadap proses politik. Hal itu berupa pasokan ideologis yang bisa mempengaruhi prioritas, menentukan dan membentuk sikap negara anggota dalam Dewan Menteri terhadap isu-isu tertentu. Bahkan partai oposisi di tingkat nasional bisa mempengaruhi sikap resmi pemerintah di tingkat EU karena pemerintah kurang suka dituduh lemah atau kurang mampu memperjuangkan kepentingan nasional. Disamping itu, partai politik adalah kontestan dalam pemilu Eropa dan kandidat mereka yang terpilih akan menjadi anggota Parlemen Eropa sebagai wakil nasional sesuai dengan partai masing-masing. Meskipun secara teoritis, saluran partai politik lebih besar peluangnya digunakan sebagai mekanisme bagi elektoral Eropa untuk mengontrol dan mempengaruhi kebijakan EU, tetapi sejauhmana kemampuan dan hakikat saluran tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengatasi problematika defisit demokrasi masih memerlukan pengkajian yang lebih jauh.
Segala sesuatu memiliki raison d’être, dan alasan mengapa sesuatu itu ada akan menentukan tujuan dan fungsi-fungsinya. Bagi sebuah partai politik—secara umum—fungsi-fungsi pokok tersebut adalah sebagai berikut: (1). Menterjemahkan kepentingan dan cita-cita konstituen mereka tentang kehidupan masyarakat dalam program-program politik; (2). Memberikan informasi kepada warga negara tentang isu-isu politik, solusi yang mungkin terhadap masalah tersebut dan konsekeunsi dari solusi yang ditawarkan; (3). Membangun, memperbaharui dan mengkomunikasikan ideologi bersama (common ideology) tentang urusan publik dan berusaha mencapai atau memelihara kepentingan rakyat untuk ideologi bersama tersebut; (4). Merekrut dan mendidik kandidat anggota perwakilan sesuai dengan ideologi atau program partai yang bersangkutan di parlemen dan membuat daftar kandidat tersebut sehingga publik bisa memilihnya; dan (5). Memotivasi warga negara melalui kampanye pemilu, publikasi media dan metode lain sehingga publik terpikat memilih mereka dan wakil-wakil mereka secara kontinyu dalam pemilu.
Relevan dengan masalah defisit demokrasi di EU, partai-partai politik di Eropa juga menghadapi masalah-masalah yang serius. Diantara problematika tersebut adalah: (1). Penurunan jumlah anggota partai; (2). Penurunan hubungan mereka dengan konstituen yang stabil; (3). Penurunan partisipasi rakyat dalam pemilu; (4). Penurunan jumlah orang yang berminat menjadi kandidat dalam aktivitas publik dan politik; (5). Bertambahnya massa-mengambang (floating-masses) yang menyebabkan peningkatan ketidakstabilan elektoral; dan (6). Pemilih lebih suka memilih figur daripada kemampuan kandidat yang berfokus pada muatan politik.
Dengan demikian, wacana defisit demokrasi di EU ini bisa dianalisis pada dua level. Pertama melalui analisis terhadap tingkat partisipasi warga negara dalam demokrasi elektoral atau pemilu (input legitimacy). Kedua, analisis bisa difokuskan pada tingkat pengambilan keputusan dan kontrol nasional atau rakyat secara langsung dalam proses tersebut (output legitimacy).
***
Secara historis, proses dan nilai demokrasi di semua negara Eropa mulai berkembang secara bertahap di Eropa sejak dua abad yang lalu. Sedangkan sistem dan partai politik berkembang sejak seabad yang lalu. Meskipun demikian, asal-muasal konsep demokrasi di Eropa sebenarnya lahir di zaman Yunani Kuno, ketika para ahli filsafat seperti Plato membahas wacana tentang ‘negara-kota’. Hanya saja, dalam abad-abad berikutnya, konsep ini tenggelam oleh transfomasi kehidupan politik dengan munculnya pemerintahan yang otoriter yang dikuasai oleh institusi-institusi keagamaan, kaum bangsawan, monarkis, dll. Kondisi ini mulai berubah ketika Revolusi Prancis pecah tahun 1789. Sejak masa itu, proses demokratisasi dan demokrasi itu sendiri berkembang pesat di Eropa.
Perkembangan tersebut terus berakumulasi sehingga melahirkan beberapa karakteristik yang umum dari demokrasi yang muncul di seluruh negara Eropa dan Barat. Menurut J. van Kemenade (2002), kesamaan karakteristik itu mencakup: (1). Hak yang berlaku umum bagi semua warga negara yang dewasa untuk memilih; (2). Pemilu anggota parlemen yang bersifat bebas dan rahasia untuk tingkat nasional (landelijk), regional dan lokal; (3). Adanya otonomi bagi pemerintahan lokal dan regional untuk membatasi kekuasaan pemerintahan pusat; (4). Pemisahan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam penyelenggaraan negara, sebagaimana yang dikenal dengan konsep Trias Politica; (5). Pemisahan antara agama dan negara; dan (6). Adanya jaminan konstitusional dan hukum terhadap hak-hak sipil warga seperti kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan berorganisasi dalam civil-society, kebebasan menjalankan ajaran agama, kebebasan pers dan pendidikan.
Tetapi kesamaan tersebut juga menyisakan unsur perbedaan. Diantara aspek-aspek khas tadi, menurut J. van Kemenade, tampak pada: (1). Bentuk negara. Ada yang berbentuk republik seperti Jerman, Prancis, Italia, dll.; ada yang berbentuk monarki konstitusional seperti Inggris, Spanyol, negara-negara Skandinavia, Belgia dan Belanda; (2). Pengaruh kekuasaan dan otonomi. Perbedaan ini terdapat pada sejauhmana otonomi regional dan lokal vis-á-vis kekuasaan pemerintahan pusat. Prancis menerapkan sistem yang lebih sentralistik, Jerman menggunakan sistem federal, Inggris dan Belanda barangkali berada di antaranya; (3). Sistem elektoral. Sistem pelaksanaan pemilu di negara-negara Eropa tidak semuanya sama. Di Belanda, Belgia, Spanyol dan Italia berlaku sistem proporsional, sedangkan di Inggris berlaku sistem distrik; (4). Pola hubungan intra-lembaga legislatif. Di Eropa, ada perbedaan dalam pola dan sistematika hubungan antara DPR dan MPR; dan (5). Eksistensi mahkamah konstitusi, dll. Beberapa negara Eropa memiliki institusi ini, sedangkan di Belanda, misalnya, lembaga ini tidak eksis.
Referensi
1. Crick, B. (1962). A Defence of Politics. Harmondsworth: Penguin.
2. D@dalos yang dikelola oleh Agora-Wissen Stuttgart (Partnership for the Exchange of Information Using New Media and Political Education), lebih lanjut lihat: http://www.dadalos-europe.org/int.
3. EUABC, pada: http://www.euabc.com.
4. Eysenck, H. (1964). Sense and Nonsense in Psychology. Harmondsworth: Penguin.
5. Heywood, A. (1998). Political Ideologies: An Introduction (2nd Edition). Hampshire: Palgrave.
6. Kemenade, J. van (2002, 29 Agustus). ‘Political parties and democracy in Europe’, makalah yang disampaikan dalam ‘KPU-IMD Seminar’ di Jakarta.
7. Keynes, J.M. (1963). The General Theory of Employment, Interest and Money. London: Macmillan.
8. Mannheim, K. (1960) Ideology and Utopia. London: Routledge and Kegan Paul.
9. McLellan, D. (1986). Ideology. Milton Keynes: Open University Press.
10. Moravcsik, A. (2003). ‘The Myth of the Democratic Deficit in Europe’, dalam: Integration in an Expanding European Union: Reassessing the Fundamentals, oleh J.H.H. Weiler, I. Begg dan J. Peterson. Oxford: Blackwell Publishing.
11. Nordsieck, W. (2002), ‘Parties and Elections in Europe’, pada: http://www.parties-and-elections.de.
12. Nugent, N. (2003). The Government and Politics of the European Union, Edisi ke-5. Hampshire: Palgrave MacMillan.
13. Oakeshott, M. (1981). Rationalism in Politics and Other Essays. New York: Routledge Chapman & Hall.
14. Santolaya, P. dan D. Iñiguez (1997, 12 Desember). ‘Principles of Electoral Democracy’, oleh: International Institute for Democracy and Elections Assistance.
15. Seliger, M. (1976). Politics and Ideology. London: Allen & Unwin.
16. Talmon, J.L. (1952). The Origins of Totalitarian Democracies. London: Seecker & Warburg.