Beberapa Konsiderans Menerima Beasiswa Luar Negeri
Gunaryadi, M.A.
Indonesia sebagai bangsa sudah lama mengenal bantuan pendidikan dari luar negeri berupa beasiswa. Ketika masih bernama Nederlands Oost-Indië atau Insulinde—nama yang sering digunakan oleh elite pergerakan kemerdekaan Indonesia—di awal abad ke-20 mahasiswa kita sudah belajar di Belanda. Salah satu yang mendapat kesempatan tersebut adalah R.A. Kartini (1879-1904). Karena puteri Bupati Jepara itu tidak bisa pergi ke Belanda, dia menawarkan beasiswa yang diperolehnya kepada Hadji Agus Salim yang ketika itu baru tamat dari Gymnasium Willem III (setara Hoger Burgerschool) tahun 1903. Namun putera Koto Gadang itu menolaknya dengan mengatakan: “Kalau pemerintah mengirim [saja] karena [andjuran] Kartini, bukan karena kemauan pemerintah sendiri, lebih baik tidak…” (Solichin Salam, 1965:67). Pasca kemerdekaan, berbagai lembaga semi-pemerintah dan filantropis independen memberikan kesempatan kepada generasi muda Indonesia untuk menempuh pendidikan atau training singkat di luar negeri. Jenis kerjasama yang dijalin juga sangat beragam.
Tulisan ini mencoba mencermati sisi positif dan negatif dari program beasiswa tersebut. Perspektif yang digunakan dari sisi ekonomi, politik, sosial budaya, dan hankam.
Secara ekonomi, beasiswa dari luar negeri memiliki nilai positif dalam makna berkontribusi dalam mengurangi beban anggaran pendidikan pemerintah. Disamping itu, ilmu pengetahuan dan ketrampilan peserta program akan meningkat. Dengan demikian, terhadap peserta—baik dari sektor publik dan non-publik—yang kembali ke tanah air diharapkan akan lebih produktif dan layanan yang diberikan kepada masyarakat juga lebih baik. Bagi yang tidak pulang atau pulang sebentar tetapi kembali lagi ke luar, dalam pandangan penulis bukanlah sesuatu yang perlu dikuatirkan. Gejala drain brain untuk saat ini tampaknya masih bisa ditolerir mengingat tingginya angka pengangguran dalam negeri, dengan catatan individu tadi hendaknya tetap memberikan multiplier-effect terhadap perputaran roda ekonomi di tanah air misalnya berupa pengiriman uang atau pembiayaan proyek-proyek produktif skala kecil di kalangan keluarga dan kerabat di tanah air.
Nilai positif juga terjadi dalam aspek politik. Apalagi sinergi bantuan beasiswa saat ini—meskipun adakalanya diberikan oleh NGO asing—lebih sering dalam kader development cooperation antar pemerintah. Kehangatan hubungan bilateral kita dengan negara lain bisa juga dilihat dari aktivitas kerjasama pembangunan ini, yang salah satunya adalah dalam bidang pendidikan dan beasiswa. Pengaruh kerjasama tersebut memberikan citra dalam level politik global bahwa Indonesia adalah bangsa yang terbuka, siap bekerjasama, dan konsisten dengan matra kebijakan luar negerinya yaitu ‘bebas dan aktif.’ Peserta yang kembali ke tanah air biasanya masuk pada level elite yang sangat berpengaruh terhadap kebijakan, termasuk dalam ranah politik dan hubungan luar negeri. Demi kepentingan nasional sebagian dari mereka berpotensi—jika diperlukan—melobby negara-negara tempat mereka pernah belajar.
Hanya saja yang kadang terjadi adalah cara pandang mahasiswa kita yang sudah sekolah di luar negeri melalui program beasiswa asing ini berubah dan tidak jarang berseberangan dengan kebijakan pemerintah. Ini adalah fenomena yang normal. Semakin luas wawasan seseorang, semakin lengkap informasi yang dikuasainya, dan semakin jauh jarak fisiknya dengan obyek yang diamati bisa saja mengubah cara pandangnya ketika masih di tanah air. Mereka bisa saja semakin kritis dan vokal terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Tetapi kalau itu disalurkan dengan cara yang baik, konstruktif, dan dalam koridor konstitusional maka aktivitas tersebut tidak jadi masalah. Kita sudah berada dalam Era Reformasi. Tetapi kalau aktivitas tersebut dianggap sudah berwujud overschrijding maka hukum yang berbicara.
Dari segi sosial budaya juga memberikan nilai positif. Ikatan emosional dan jaringan kultural tidak saja berpotensi meningkatkan hubungan antara dua negara, tetapi juga bisa saling memperkaya budaya dengan menyerap sisi-sisi positif dari interaksi budaya yang terjadi. Tetapi sisi sosial dan budaya ini juga memiliki kerentanan karena globalisasi budaya dominan saat ini telah menjelma menjadi imperialisme budaya (Edward Said: 1993). Jika interaksi dengan budaya asing bisa menyebabkan cultural shock yang biasanya memunculkan tiga bentuk respon: larut dan lenyap dalam budaya dominan, berpartisipasi dan mengambil nilai-nilai positif, dan mengisolasi diri dan depresi; maka pola kedua yang bisa memberikan nilai positif.
Namun dalam kacamata hankam dan intelijen, persepsi terhadap program beasiswa ini cenderung agak skeptis. Sikap ini adalah pertanda bahwa lembaga-lembaga yang menjaga keamanan dan keselamatan republik ini berada dalam kondisi sehat dan waspada. Apa yang beberapa waktu lalu sering diingatkan oleh mantan KASAD, Jenderal Ryamizard tentang kehadiran puluhan ribu mata-mata asing adalah pernyataan yang wajar dalam konteks hamkam. Yang harus dihindari adalah prasangka yang berlebihan dan tidak didasari bukti yang kuat.
Memang program beasiswa dari luar negeri berpotensi menjadi lahan rekrutmen oleh badan-badan intelijen asing yang sering tanpa disadari oleh penerima beasiswa. Ketika studinya selesai, mereka bisa diaktifkan sewaktu-waktu baik sebagai pemasok data-data sensitif dan infiltran. Biasanya yang jatuh ke dalam jaringan semacam ini segelintir tetapi pengaruhnya luar biasa. Ekses ini harus diidentifikasi dan diantisipasi secara dini serta dipantau oleh lembaga-lembaga terkait dan kontra-intelijen kita secara hati-hati. Bagaimanapun program beasiswa asing termasuk bagian dan implimentasi dari kebijakan luar negeri negara yang memberikan bantuan dengan segala kepentingannya, dan di sana pula kepentingan Indonesia dipertaruhkan.
Tetapi secara umum, menerima bantuan beasiswa dan kerjasama pembangunan adalah hal yang positif sejauh itu menguntungkan dan tidak merugikan kedua belah pihak. Sisi negatifnya tetap ada namun sejauh ini tidak begitu signifikan. Syarat lain yang mesti terpenuhi adalah sejauh kerjasama tersebut tidak bertentangan dengan amanat konstitusi dan prinsip kebijakan luar negeri kita yang ‘bebas dan aktif,’ serta tidak memperpanjang dependensi bangsa ini terhadap bangsa lain.