Damai untuk Aceh dan Peran Uni-Eropa
Gunaryadi, M.A.
Kesepakatan yang dicapai dalam putaran kelima perundingan antara delegasi Republik Indonesia dengan GAM di Helsinki menjadi secercah sinar di ujung terowongan bagi masyarakat Aceh. Harapan akan hadirnya perdamaian di Nanggroe Aceh Darussalam tidak saja akan menjadi hadiah ulang tahun RI ke-60—sebagaimana dikatakan oleh Wapres M. Jusuf Kalla—tetapi lebih penting lagi sebagai rahmat bagi rakyat Aceh yang sedang tertimpa musibah tsunami dan penderitaan akibat operasi militer sejak zaman kolonial.
Negosiasi di Helsinki berjalan lambat dan terjadi setback ketika delegasi GAM yang sebelumnya setuju untuk melepaskan tuntutan mereka untuk memisahkan diri dari republik, menuntut diberikan kesempatan partisipasi politik bagi masyarakat Aceh berupa pembentukan partai politik lokal di provinsi tersebut. Rumitnya memutuskan poin terakhir ini memaksa delegasi RI menghubungi M. Jusuf Kalla yang akhirnya setuju untuk mencari komposisi dan semantik yang tepat untuk mengurangi ‘perlawanan’ di parlemen (Tempo, 26/7-01/8/2005). Karena bagaimanapun butir-butir yang memiliki implikasi perundang-undangan harus lewat meja legislatif. Padahal, bagi beberapa anggota parlemen, mengapa perundingan dilaksanakan di Helsinki sudah menjadi pertanyaan yang besar terhadap keterbukaan pemerintah SBY-Kalla dalam proses tersebut. Bahkan mantan Presiden Megawati Sukarnoputri ikut mempertanyakan proses tadi karena menganggap butir-butir kesepakatan tidak transparan (Kompas, 28/7/2005).
Meskipun demikian, kita harus mengakui bahwa hasil dari Helsinki ini merupakan awal dari sebuah proses yang panjang, berliku dan bisa saja mengalami tegenslag sebagaimana diprediksi Rizal Sukma (Media Indonesia, 18/7/2005). Dan inisiatif yang difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) lembaga yang dipimpin oleh mantan presiden Finlandia, Martti Ahtisaari ini telah menunjukkan kemajuan yang sangat berarti.
Usaha serius mendamaikan pihak yang bertikai di Aceh dalam Era Reformasi ini telah dilakukan dua fase yang melibatkan pihak-pihak internasional. Sebelumnya perundingan dimediasi oleh Centre for Humanitarian Dialogue (HDC) menghasilkan Cessation of Hostilities Agreement (CoHA), 9 Desember 2002. Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga yang sebelumnya bernama Henry Dunant Centre ini akhirnya kandas. Penghujung Desember 2004, Aceh dan sekitarnya dihantam tsunami dahsyat. Besarnya korban dan aktivitas evakuasi, recovery serta pembangunan kembali Aceh memerlukan ketenangan dan keamanan. Pihak-pihak yang terlibat konflik sepakat jeda untuk memberikan kesempatan kepada usaha-usaha kemanusiaan. Kondisi inilah yang dilihat oleh CMI sebagai sebuah ‘window of opportunity. ’
Berbeda dari inisiatif HDC, usaha CMI didukung sepenuhnya oleh Uni-Eropa (EU) baik dari segi legalitas maupun dana. Menurut sistem legislasi EU usaha CMI berbasis pada Council Regulation No. 381/2001 tentang Rapid Reaction Mechanism (RRM). Inisiatif tersebut berada dalam skema RRM Policy Advice and Mediation Facility Decision 2004-02 yang disetujui 8 Maret 2004. Bersama beberapa tim ASEAN, EU juga akan terlibat dalam misi pemantau hasil kesepakatan damai Helsinki di lapangan (Republika, 29/7/2005). Mengapa kali ini CMI dan EU yang proaktif? Bagaimana implikasinya terhadap status quo geopolitik regional?
***
Dalam beberapa dekade terakhir, EU termasuk yang memprediksi Asia akan muncul sebagai kekuatan ekonomi dunia. Menurut estimasi Bank Dunia, menjelang tahun 2000 separuh dari pertumbuhan ekonomi dunia berasal dari kawasan Asia Timur dan Tenggara. Untuk mempertahankan posisinya sebagai pemain global—khususnya dalam sektor ekonomi—Asia bagi EU tidak saja strategis tetapi juga indispensable. Dalam bingkai tersebut, sejak 1992 EU memberlakukan instrumen finansial, bantuan teknis dan ekonomi dengan Asia dan Amerika Latin (ALA Regulation). Payung hukum ini terus diperbaharui sesuai semangat zaman. Tahun 1994 EU mengeluarkan strategi yang komprehensif dalam hubungan dengan Asia yang dituangkan dalam dokumen yang bertajuk ‘Toward a New Asia Strategy.’
Dalam konteks di atas, Indonesia bagi EU adalah salah satu pemain penting di Asia. Selain di bawah ALA Regulation, hubungan EU dengan Indonesia berada dalam kerangka EC-ASEAN Cooperation Agreement tahun 1980. Tahun 2002 EU merilis ‘Indonesia – Country Strategy Paper 2002-2006.’ Dalam dokumen strategi tadi, tidak terdapat rujukan khusus tentang agenda membantu penyelesaian damai konflik di Indonesia, tetapi secara tidak langsung usaha tersebut merupakan bagian penting dari agenda yang ada yaitu dukungan terbentuknya good governance, local democracy, dan manajemen berkelanjutan terhadap sumber daya alam. Dalam diskursus ini, motif EU yang proaktif dalam mendukung proses Helsinki bisa dilihat dalam kacamata bahwa EU konsisten dengan kebijakan dan strateginya.
Tetapi dari perspektif politis dan strategis, motif EU tersebut tidak saja bisa dilihat sebagai manuver untuk mengimbangi inisiatif dan usaha kemanusiaan AS dan negara-negara lain yang luar biasa dalam membantu korban tsunami di Aceh, tetapi lebih dari itu. EU ingin memperlihatkan komitmennya bahwa konflik bisa diselesaikan tanpa menggunakan kekuatan senjata, serta motivasi yang kuat untuk lebih dekat dengan Asia, dan dalam hal ini, Indonesia. Disamping itu, peluang tercapainya kesepatan damai juga lebih besar pasca tsunami. Tetapi realitas ini agak prematur untuk menjadi preseden bahwa kebijakan dan strategi EU terhadap proses Helsinki ini merupakan antidote terhadap pendekatan kebijakan luar negeri Amerika Serikat (AS). Dan terlalu dini berpikir EU mulai menjadi contending power bagi hegemoni AS yang sudah bercokol di Asia-Pasifik sejak akhir PD II. Tetapi ada gelagat ke arah sana dan akan menguat ketika Cina bangkit sebagai kekuatan regional yang baru. Dan melihat pengalaman di Bosnia, Kosovo, Sierra Leone, Eriteria, dan Republik Demokratik Kongo, pasukan EU lebih banyak menjalankan misi peace-keeping dan peace building; tidak dalam slagorde pasukan invasi kecuali jika sangat diperlukan dan jika NATO tidak bertindak. Pendekatan ini adalah prinsip dari European Security and Defence Policy (ESDP) yang merupakan bagian dari Common Foreign and Security Policy (CFSP).
Tetapi kritik keras datang dari belahan Transatlantik bahwa strategi yang digunakan EU adalah sebuah kelemahan. Ada yang menganalogi EDSP bagaikan ‘a baby in diapers’ (Thomas Bauer, 2004). Dan Robert Kagan (2003) memuji pendekatan Thomas Hobbes (1588-1679) dalam tata politik global yang menjiwai figur-figur neokonservatif di Washington saat ini. Sementara Eropa, menurutnya, terbius filosofi Immanuel Kant (1724-1804) yang mencerminkan karakter negara lemah. Menurut Kagan ‘perpetual peace’ dalam mimpi Kant hanya bisa dicapai Eropa di bawah payung kebijakan luar negeri Amerika yang ala Hobbes yang mengutamakan kekuatan dan kalau perlu mengabaikan tatanan hukum internasional. Sebuah sindiran yang sangat pedas bagi Eropa.
Tetapi, demi bangsa dan masyarakat yang sudah lama menderita di seantero dunia—khususnya Aceh—mari kita berikan second chance bagi ‘mimpi’ Immanuel Kant sebagaimana yang diperlihatkan EU dalam proses Helsinki ini, agar air mata berhenti berlinang, darah berhenti tumpah dan jiwa tidak lagi melayang di Nanggroe Aceh Darussalam baik dari pihak GAM, rakyat Aceh, dan TNI. Semoga.