Quo Vadis Sekolah Indonesia di Luar Negeri?
Oleh: Gunaryadi
Jika berbagai negara maju memiliki sekolah di teritorial asing termasuk di Indonesia, maka sebagai bangsa yang besar, Indonesia juga memiliki hal yang sama. Barangkali belum luas publik di Tanah Air yang mengetahui bahwa saat ini Indonesia memiliki 14 sekolah yang dikategorikan sebagai Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) yang dikelola secara bersama oleh Departemen Luar Negeri dan Departemen Pendidikan Nasional berdasarkan SKB Menlu dan Mendikbud No. 191/81/01 dan No. 151/U/1981, 22 Januari 1981.
Kehadiran 14 SILN sejak puluhan tahun silam tidak saja merupakan gerbang dunia pendidikan dan diplomasi kultural Indonesia di 3 benua yaitu Asia, Afrika dan Eropa tetapi juga menjadi sarana penting untuk melayani kebutuhan pendidikan dasar dan menengah putera-puteri Indonesia di kawasan tersebut.
Seiring dengan semangat reformasi dan tuntutan globalisasi, beragam dinamika juga menembus sekat eksistensi dan pengelolaan SILN
Tercakup dalam pergeseran tersebut sirnanya “ancaman” ideologis kiri terhadap anak Indonesia jika belajar di sekolah lokal di negara tertentu; demokratisasi dan disentralisasi; tuntutan pasar berkaitan dengan pendidikan; sinergi dengan matra baru proyeksi pencitraan keindonesiaan ke luar negeri yang “demokratis”, “moderat” dan “pluralistik-multikultural”; dan “ketimpangan” anggaran sektoral. Dinamika itu mensyaratkan perubahan SKB sebagai payung legal SILN dan perhatian bersama.
Aspek pertama adalah perlunya peninjauan-ulang terhadap visi yang akan menentukan arah pengembangan SILN dengan kondisi lingkungan, struktural, dan tuntutan kekinian yang berbeda.
Perumusan visi baru SILN mesti lebih pada kombinasi “mimpi” normatif dan idealisme dengan realitas pasar. Segmen utama intake SILN terdiri dari putera-puteri diplomat dan anak Indonesia setempat. Jika segmen pertama yang diandalkan menjadi siswa, maka fungsi SILN akan sebatas “transit schools for transit people”. Bagi SILN tertentu ceruk ini bisa menyempit jika Deplu akhirnya menyediakan subsidi pendidikan bagi putera-puteri diplomatnya jika selling point SILN gagal bersaing memikat segmen tersebut.
Untuk menarik minat segmen kedua, SILN mesti menyesuaikan diri dengan tuntutan pendidikan setempat. SILN harus mampu menghasilkan lulusan yang diterima melanjutkan ke pendidikan tertier internasional atau di negara setempat tanpa hambatan. Ini mensyaratkan overhaul kurikulum, penyiapan tenaga guru, perbaikan infrastruktur pembelajaran, kemitraan dan sinergi dengan institusi lokal dan internasional.
Atas dasar realitas di atas sekaligus posisi SILN yang ada di luar negeri, maka wacana pengembangan SILN secara bertahap menjadi “sekolah bertaraf internasional” (SBI) sangat tepat.
Atas tuntutan pasar itu pula, SILN perlu memodifikasi kurikulum berbasis Standar Nasional Pendidikan plus X (comparative advantages di negara masing-masing) yang bisa diterjemahkan menjadi kurikulum yang mampu menyerap aspirasi pendidikan nasional, internasional dan setempat. Langkah ini mesti dikaji dengan hati-hati untuk mengantisipasi implikasi yang paradoksial seperti aspek evaluasi. Jika saat ini, misalnya, Ujian Nasional hanya dimaksudkan untuk pengujian berbasis kurikulum nasional, maka sejauhmana ketepatan dan kehandalan UN menguji kompetensi kelulusan dengan spektrum internasional dan lokal?
Keunggulan komparatif itu bisa pula berupa perluasan fungsi dan layanan SILN. Misalnya, sebuah konsep tengah digodok untuk menjadikan SIN Wassenaar sebagai “basis” dan “fasilitator lokal” bagi guru-guru terpilih dari SBI di Indonesia untuk menimba pengalaman dan wawasan di Eropa.
Kedua, aspek manajemen perlu streamlining dan penghapusan “ego sektoral” untuk memangkas jenjang birokrasi sekaligus menjembatani perbedaan persepsi dan visi pengembangan SILN. Berbasis pada SKB di atas, de facto pengelolaan dan pembinaan SILN saat ini relatif masih “terserak”, baik pada level Pusat maupun di perwakilan RI setempat. Deplu melibatkan Pusdiklat, Perencanaan, serta Kepegawaian; sedangkan Depdiknas diwakili Ditjen Mandikdasmen dan PMPTK, KLN, Perencanaan, dan Kepegawaian. Sedangkan pada perwakilan setempat, pihak Deplu mengetuai Badan Pembina Sekolah, Pensosbud, dan BPKRT; dan Depdiknas diwakili Atdikbud dan Kepala Sekolah.
Termasuk dalam konteks ini adalah gagasan mengkonversi SILN—yang selama ini masih berstatus sekolah swasta berbantuan—menjadi sekolah negeri; atau berbentuk UPT tersendiri di perwakilan setempat adalah rekomendasi segar yang sangat perlu ditindaklanjuti.
Pada gilirannya, diharapkan distribusi dan pembebanan pembiayaan SILN yang lebih proporsional bisa dibahas secara bersama antara Deplu dan Depdiknas. Saat ini ada persepsi yang berkembang bahwa pembiayaan SILN cenderung memberatkan DIPA perwakilan yang notabene di bawah Deplu; sementara beban pembiayaan dari Depdiknas terkesan jauh lebih ringan. Padahal perbedaan persepsi ini tidak substansial karena sumber anggaran kedua departemen berasal dari satu sumur yaitu APBN. Perlu disadari bahwa pendidikan adalah investasi “human and social capital” yang tidak mesti semata ditimbang secara zakelijk dengan uang.
Ketiga, pemberdayaan kapasitas ketenagaan. Perlu diperhatikan aspek mutu, relevansi dan daya-saing para pendidik dan tenaga kependidikan di SILN. Proses rekrutmen sebaiknya seoptimal mungkin merujuk pada kriteria ideal. Sistem akreditasi guru yang sedang dikembangkan Ditjen PMPTK akan sangat mendukung. Yang memenuhi standar akreditasi dipertahankan; yang tidak memenuhi kualifikasi setelah upaya remedial terpaksa diganti.
Selain itu, proporsionalnya jaminan material dan psikologis bagi guru dan tenaga kependidikan yang memiliki akreditasi menjadi sangat penting untuk meningkatkan mutu layanan SILN. Deplu dan Depdiknas tentu tidak ingin kehidupan para pendidik SILN lebih malang dibanding nasib “Oemar Bakrie” di Tanah Air.
Dari perspektif pelapisan sosial di perwakilan kita di negara tertentu, dapat dikatakan posisi tawar guru SILN berada pada strata terbawah. Padahal, kelompok pendidik inilah yang berperan penting menyiapkan calon pemimpin bangsa yang memiliki karakter yang kita citakan sesuai amanat UUD 1945 serta derivasinya. Sebagian asuhan guru SILN kini sudah menjadi diplomat, birokrat, dokter, guru dan dosen, akademisi, peneliti, pengusaha, dsb., bahkan mantan menteri sekaliber Rini Suwandi.
Semoga pemikiran di atas bisa menjadi masukan dalam pembahasan revitalisasi SKB Menlu dan Mendikbud yang telah berusia seperempat abad.
ass.wr.wb
saya adalah siswa siln dari kuala lumpur
saya setuju sekali dengan pandangan bapak…
jadi saya harapkan juga agar silaturahmi antara guru - guru , siswa - siwa di siln semakin bertambah…
terima kasih
Comment by dediparianto — August 19, 2008 @ 12:52 pm